Bawaslu Kota Solok Awasi Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 

    Bawaslu Kota Solok Awasi Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 

    SOLOK KOTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat kembali melaksanakan fungsi Pengawasan Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Senin, 5 Desember 2022.

    Verifikasi Faktual Perbaikan ini dalam rangka melakukan penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu. Ada 4 Partai Politik yang dilakukan Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan, yakni:Partai Perindo, Partai Ummat, PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) dan Partai Garuda.

    Anggota Bawaslu Kota Solok Budi Santosa menyatakan bahwa Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 ini dilakukan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik. Adapun sebagai tim verifikator faktual qdalah KPU yang melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu.

    "Terkait hal itu, Bawaslu Kota Solok melakukan fungsi pengawasan yang melekat secara langsung bersama dengan KPU kelapangan untuk bertemu dengan anggota Partai Politik. Verifikasi Faktual keanggotaan ini dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan identitas anggota pada Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau KK, " terang Budi.

    Dipeparkan Budi Santosa, beberapa kondisi yang ditemui di lapangan saat pengawasan Verifikasi Faktual Keanggotaan diantaranya, identitas anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol telah sesuai dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK; identitas anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas anggota pada KTA dan/atau KTP-el atau KK; anggota Partai Politik yang tidak dapat menunjukkan kepemilikan KTA dan/atau KTP-el atau KK; anggota Partai Politik yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu dan bersedia mengisi formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.VERFAK.ANGGOTA-PARPOL; anggota Partai Politik yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu dan tidak bersedia mengisi formulir MODEL 'SURAT.PERNYATAAN.VERFAK.ANGGOTA-PARPOL'.

    Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan berdasarkan Surat KPU RI Nomor : 1172/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal : 21 November 2022 Perihal : Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Perbaikan Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu; dinyatakan bahwa Jadwal Program/Kegiatan Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota adalah : Kamis, 24 November hingga Rabu, 7 Desember 2022. 

    Kemudian penyampaian hasil Verifikasi Faktual di tingkat KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi : Kamis / 08 Desember 2022. Penetapan Partai Politik peserta Pemilu dan Penetapan hasil pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu 2024 dijadwalkan Rabu, 14 Desember 2022.

    “Pengawasan Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 ini dilakukan, untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan perundangan yang berlaku, " terang Budi. 

    Untuk penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual keanggotaan ini dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan dan metode pengambilan sampel sistematis. Penentuan jumlah sampel dengan metode Krejcie dan Morgan berdasarkan jumlah anggota yang diserahkan oleh Partai Politik. Penentuan pencuplikan sampel dengan metode pengambilan sampel sistematis dilakukan dengan menentukan interval sampel yang akan dicuplik dengan cara menggunakan rumus pengambilan sampel sistematis dan didasarkan pada data anggota yang sudah diurutkan berdasarkan wilayah, jenis kelamin, dan umur. 

    Selain itu, untuk memaksimalkan pengai, Bawaslu Kota Solok membuka Posko Pengaduan dan Keberatan Masyarakat Terhadap Penggunaan Data Diri (KTP/KK) sebagai Pengurus dan/atau Anggota Partai Politik yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada Bawaslu Kota Solok d/a Jln. Imam Bonjol RT 01/RW 03 Banda Panduang, Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah-Kota Solok.

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat bawaslu kota solok anggota bawaslu kota solok budi santosa dr.budi santosa
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Hari Disabilitas, Bawaslu Kota...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polda Sumbar Siap Amankan Debat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia
    Peduli Iingkungan, Panglima TNI Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Area Mabes TNI

    Ikuti Kami