Peringati Hari Disabilitas,
Bawaslu Kota Solok Ajak Kelompok Disabilitas Awasi Tahapan Pemilu
SOLOK KOTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2024 Minggu, 4 Desember 2022, bertempat di Rumah Agusmarni (Anggota PPDI Kota Solok) Jln. Rajin RT 002 / RW 001 Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Hadir dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Kota Solok Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Dr.Budi Santosa, MP, Tenaga Kesejahteraan Penyandang Disabilitas/Pendamping Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Dinas Sosial Kota Solok Yesi Amelia, Ketua, Pengurus dan Anggota Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Solok serta Kader Pengawas Partisipatif yang telah mengikuti Pendidikan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 yaitu Milla Fransiska (PPDI Disabilitas), Firdaus (PPDI Disabilitas), Helen Wulandari (NU), Puja May Yassha (HMI) dan Serly Septianingsih (IMM).
Adapun peringatan Hari Disabilitas International yang jatuh pada tanggal 3 Desember 2022, mengusung tema 'Transformative solutions for inclusive development : the role of innovation in fuelling an accessible and equitable world' (solusi transformatif untuk pembangunan inklusif : peran inovasi dalam mendorong dunia yang dapat diakses dan adil)'.
Dalam kesempatan itu, Kader Pengawas Partisipatif Firdaus yang sekaligus bertindak sebagai Ketua PPDI Kota Solok dalam sambutan dan pemaparan materi sosialisasi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bawaslu Kota Solok atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Firdaus mengajak seluruh pengurus dan anggota PPDI Kota Solok untuk ikut serta berpartisipasi menyukseskan pengawasan Pemilu 2024
“Kita sebagai individu atau kelompok, diharapkan secara sukarela, mandiri, dan bertanggung jawab bersedia untuk memberikan waktu, pikiran dan tenaga guna dapat berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu 2024, " ujarnya.
Sementara itu, Milla Fransiska dari PPDI Disabilitas menjelaskan tentang Kecakapan Dasar Pengawas Partisipatif Berperspektif Keadilan Gender. Menurutnya, alasan perempuan penting terlibat dalam Pemilu adalah karena secara teoritis, kesetaraan gender dalam demokrasi adalah prinsip.
"Tidak ada Pemilu yang demoratis tanpa keterlibatan perempuan. Secara pragmatis peningkatan partisipasi perempuan berkolerasi dengan pengambilan keputusan politik yang berkeadilan gender, dan jumlah pemilih Indonesia sebanyak 50, 11% adalah perempuan, " tuturnya.
Selanjutnya Puja May Yassha dari HMI menerangkan tentang Pengawasan Pemilu. Dikatakannya, Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran serta penyelesaian sengketa yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Perwakilan IMM Serly Septianingsih menjelaskan tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu. Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan melalui tugas pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media.
Terakhir, Helen Wulandari dari NU menjelaskan tentang Mekanisme Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu. Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan terkait Pemilu.
"Sementara penanganan pelanggaran adalah serangkaian proses Penanganan pelanggaran yang meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan/atau pemberian rekomendasi, serta penerusan hasil kajian atas temuan/ laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti, " terangnya.
Terkait hal itu, Anggota Bawaslu Kota Solok Budi Santosa menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam Pemilu bertujuan untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis, sehingga hasilnya dapat diterima dengan baik dan dihormati semua pihak, baik yang menang maupun yang kalah, terutama sebagian warga yang mempunyai hak pilih.
Selain itu, tambah Budi, dengan partisipasi masyarakat diharapkan dapat menghindari kecurangan, manipulasi, permainan serta rekayasa yang dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan kepentingan rakyat banyak untuk menghormati serta meningkatkan kepercayaan terhadap hak-hak asasi manusia khususnya hak sipil dan politik warga negara.
"Maka dalam berbagai aktivitas pengawasan Pemilu, sikap kesukarelawanan dari kita bersama yang hadir pada hari ini sangat penting dalam mengembangkan pengawasan partisipasipatif Pemilu 2024, " sebut Budi.
Diterangkan Budi Santosa, dalam Pemilu maupun pemilihan, setidaknya ada 4 isu krusial yang selalu muncul, yaitu politik identitas, politik uang (money politic), netralitas ASN/TNI/Polri dan disinformasi (hoax).
Menghadapi Pemilu 2024, paparnya, Bawaslu Kota Solok terus berupaya melakukan pencegahan terhadap kemungkinan beberapa indikasi Kerawanan Pemilihan Umum 2024 yaitu, Mencegah terjadinya penyebaran berita bohong (hoax); Mencegah terjadinya penyebaran isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan); Mencegah terjadinya politik uang (money politic); Mencegah terjadinya perbuatan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye; serta Mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri.
Sementara itu, pengawasan partisipatif Pemilu, diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 448 ayat (3), bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.