Tinjau Laydam Batang Lembang, Wakil Walikota Solok Pastikan Hasil Maksimal

    Tinjau Laydam Batang Lembang, Wakil Walikota Solok Pastikan Hasil Maksimal

    SOLOK KOTA - Kota Solok saat ini mendapatkan paket pembangunan untuk Laydam Banda Panduang, satu paket senilai 47 Milyar, dan Laydam Parak Alah di belakang SMKN 1, satu paket senilai Rp .13 Milyar.

    Menurut Kepala Dinas PUPR Kota Solok Afrizal, terkait sumber dananya berasal dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), utang PUPR pusat kepada donatur timur tengah, bukan hutang Pemko Solok.

    Walaupun pendanaanya dari Pemerintah Pusat, tapi Pemerintah Kota Solok juga turut serta mengawasi, karena manfaatnya untuk masyarakat setempat.

    Untuk itu Wakil Walikota Solok, Dr.H.Ramadhani Kirana Putra didampingi Sekretaris Dinas PUPR, Eliyardi melakukan peninjauan Pembangunan Laydam Batang Lembang yang berada di daerah Tanah Garam Serta Pembangunan Embung Batang Binguang yang berlokasi dikelurahan Tanjung Paku, pada Senin 26 Februari 2024.

    Peninjauan yang dilakukan Wawako merupakan bagian dari pengawasan Pemerintah Kota Solok terhadap setiap proyek pembangunan yang dilakukan dalam wilayah Kota Solok

    Menurut Wawako Solok, setiap pembangunan yang dilakukan baik oleh Pemerintah Kota Solok, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat kita harus pastikan membawa manfaat bagi masyarakat.

    “Pembangunan Laydam di Banda Panduang, Laydam di Parak Alah, dan Embung Batang Bingung manfaat akhirnya adalah untuk masyarakat, kita harus pastikan hasilnya maksimal, ” Kata Wawako Ramadhani.(Amel)

    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Halal Bihalal, Wawako Solok Resmikan...

    Artikel Berikutnya

    TSR I Pemko Solok Kunjungi Masjid Al Ittihad...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dua (2) Tahun Tamat Dari  SMA N 01 BAB Tapan, Ijazah Masih Ditahan Pihak Sekolah
    Polri Amankan Opening Ceremony WWF Ke-10 Di Bali Hari Ini
    Siswa-Siswi MTSN 10 Pessel Demo Mereka  Minta Kepala Sekolah mundur
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Rasyidin Kabur, Saat Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana  Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti

    Ikuti Kami