SOLOK KOTA – Seorang terduga penyalahgunaan narkoba kembali tertangkap tangan di wilayah hukum Polres Solok Kota.
Terduga pelaku yang merupakan seorang pria berinisial AIS (28) tak berkutik saat personel Satresnarkoba meringkusnya dan mendapati barang bukti dalam genggaman tangannya, berupa paket yang diduga adalah narkoba jenis Sabu.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditangkap di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok pada Selasa, 9 Januari 2024, sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, menerangkan kronologi penangkapan tersangka yang berawal dari informasi ats keresahan warga yang menduga kuat sering terjadi transaksi narkob dengn ciri - ciri tersangka AIS.
Berdasarkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Solok Kota di bawak komando Kasat IPTU Rico Wijaya Putra langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang di TKP dengan berang bukti 1 paket yang diduga berisikan Narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dalam genggaman terduga.
Barang bukti lain yang diamankan berupa 1 set alat hisab sabu, 1buah tabung kaleng yang berisikan 6 buah plastik bening, 1 buah kaca pirek, 3 buah pipet serok, 1 pipet lurus, 1 buah pipet L dan 3 buah mancis. Selain itu juga diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak handphone berisikan 1 pack plastik klip bening, 2 buah kaca pirek, 1 unit hp android, dan 1 unit hp lipat.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Setelah memdapatkan barang bukti kemudian tarsangka AIS digelandang ke Mako Polres Solok Kota berikut dengan barangn buktinya, untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Amel)