SOLOK KOTA - Di tahun ini Polres Solok Kota Polda Sumatera Barat melalui Satuan Intelkam Polres setempat, menerbitkan sebanyak 3.513 lembar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Hal itu disampaikan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, melalui Kasat Intelkam IPTU Jufrinaldi, SH, kepada INDONESIASATU, di Ruang Kerjanya, Markas Polres Solok Kota, Jum'at, 31 Desember 2021.
Dikatakan IPTU Jufrinaldi, jika dibanding tahun lalu 2020, terjadi peningkatan sebanyak 143 lembar, yakni dari 3.370 lembar yang artinya meningkat 4 24 persen.
Menurut keterangan Kasat Intelkam Polres Solok Kota, jumlah rata-rata perbulan masyarakat yang melakukan pengurusan penerbitan SKCK sebanyak 265. Sementara angka terendah penerbitan SKCK perbulan sebanyak 148 lembar dan tertinggi 373 lembar.
"Lonjakan pengurusan SKCK biasanya terjadi di saat-saat penerimaan anggota TNI, Polri serta CPNS, " ujar Kasat Intelkam IPTU Jufrinaldi.
Terkait sistem pengurusan SKCK di Polres Solok Kota, diterangkan IPTU Jufrinaldi hanya memakan waktu kurang lebih lima menit jika persyaratannya lengkap, meliputi KTP sesuai wilayah hukum Polres setempat, akte kelahiran, ijazah terakhir, dan pas foto ukuran 4X6 berlatarbelakang merah sebanyak 6 lembar serta biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar 30 ribu rupiah.
"Sebagaimana yang telah disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat, untuk kemudahan pelayanan kita telah meluncurkan aplikasi PAGANAGARI yang bisa didownload di Playstore. Untuk pengurusan SKCK pun masyarakat terlebih dahulu bisa mengisi data yang diperlukan melalui aplikasi tersebut. Setelahnya, dengan membawa persyaratan yang juga telah diterangkan di aplikasi itu serta Barcode pengisian data, masyarakat ke Polres hanya untuk melakukan pencetakan SKCK. Disini pun kita juga memfasilitasi dengan mesin fotocopy guna memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat, " terangnya.
Di saat terjadi lonjakan pengurusan SKCK, demi menjaga pelayanan yang prima, disebutkan Kasat Intelkam, pihaknya menyiasati dengan maksimalkan pendayagunaan perangkat dan personil yang ada, sehingga masyarakat tetap tidak harus menunggu lama dalam pengurusannya.
Pelayanan prima dengan prinsip cepat, tepat, mudah dan akurat itu sebagai wujud nyata dari predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) yang berhasil diraih dan disematkan pada Satuan Kerja Polres Solok Kota oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Lebih jauh Diterangkan Jufrinaldi, untuk pengurusannya pun bisa dilakukan di seluruh jajaran Polsek. Akan tetapi, sejauh ini Dikatakannya masyarakat cenderung melakukan pengurusan langsung ke Polres. Menurutnya hal itu dikarenakan beberapa faktor terutama menyangkut keterbatasan kewenangan. (Amel)