SOLOK KOTA - Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali meringkus 2 (dua) orang Laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu, pada Minggu, 9 Juli 2023, sekira pukul 21.00 WIB.
Keduanya berinisial D (31 tahun) dan MYA (24 tahun), ditangkap di sebuah rumah di Pandan Ujung RT.002 RW.001 Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Saat dilakukan pengggeledahan di dalam rumah tersebut, tepatnya di dalam kamar pelaku, Tim Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) set alat hisap Shabu di atas lantai, 2 (dua) buah pipet serok di bawah karpet dan 3 (tiga) lembar plastik klip bening. Selanjutnya masih di dalam kamar tepatnya di atas lemari TV, Tim menemukan 1 (satu) pak plastik klip bening.
Setelah melakukan pemeriksaan di dalam kamar dan menemukan barang-barang tersebut, selanjutnya Tim Petugas melakukan pemeriksaan di sekitar rumah baik itu dalam maupun luar rumah, hingga kemudian menemukan 1 (satu) buah tabung plastik warna hitam yang berisikan 4 (empat) paket diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening di belakang rumah pelaku.
Saat ditanyakan Petugas di hadapan para saksi tentang barang tersebut, Terfduga Pelaku D mengakui bahwa benda tersebut memang adalah Shabu yang merupakan miliknya sendiri. Selanjutnya Tim menemukan uang sejumlah Enam Ratus Ribu Rupiah di dalam saku celana depan sebelah kanan yang dipakai D serta 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO warna Merah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta pemeriksaan lebih lanjut, Kedua Terduga Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Solok Kota.